Pemprov) Lampung mendorong ketercapaian target nasional partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. (Dok. Pemprov Lampung).
Lebih lanjut Arinal mengingatkan, beberapa hal perlu ditindaklanjuti dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, dalam menyongsong hajat pesta demokrasi kurang dari 2 tahun lagi itu. Mulai dari menjalin sinergitas kuat dan berkesinambungan antar penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan Pemilu lainnya.
Kemudian pentingya optimalisasi peran pemerintah daerah dengan tetap berpedoman pada Pasal 434 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam memberikan bantuan dan fasilitasi, guna kelancaraan penyelenggaraan Pemilu sebagai upaya pencapaian pemilu demokratis di 2024.
"Waspadai dan cegah hal-hal dapat menciderai proses Pemilu seperti perang hoaks dan propaganda, politik uang, politik identitas, black campaign, serangan fajar, intimidasi, dan sebaginya," kata gubernur.
Ia pun ikut mendorong secara optimal peningkatan partisipasi masyarakat, untuk menggunakan hak pilih dalam rangka mewujudkan kesuksesan Pemilu 2024 dan melaksanakan pendidikan politik bagi pemilih dengan memprioritaskan segmen pemilih pemula, pemilih perempuan, kelompok marginal, dan penyandang disabilitas.
"Jaga netralitas aparat keamanan, ASN dan penyelenggara pemilu dalam menciptakan pemilu mandiri, jujur, adil, hingga berkepastian hukum," pinta Arinal.