Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Pemerintah Provinsi Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengumumkan bakal membuka sebanyak 554 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada rekrutmen PNS 2024.

Kebutuhan formasi CPNS tersebut disampaikan dalam surat pengumuman diterima IDN Times sebagaimana Nomor: 800.1.2.2/2902/VI.04/2024
tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.

Surat pengumuman alokasi formasi CPNS 2024 itu ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto tertanggal Senin (19/8/2024).

1. Pembagian 554 formasi

ilustrasi tes CPNS (dok. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)

Masih dalam surat pengumuman tersebut, dari total 554 formasi CPNS itu, ditetapkan sebanyak dua alokasi kebutuhan meliputi total tenaga teknis 456 formasi dan tenaga kesehatan 98 formasi.

Dari total formasi pada tenaga teknis itu dibagi kembali dalam dua jenis kebutuhan meliputi kebutuhan umum sebanyak 444 formasi dan kebutuhan khusus penyandang disabilitas 12 formasi. Sementara untuk alokasi tenaga kesehatan ditiadakan formasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

2. Alokasi kebutuhan formasi

ilustrasi dokter (unsplash.com/Piron Guillaume)

Berikut IDN Times masing-masing formasi dibutuhkan atau dibuka Pemprov Lampung dalam rekrutmen CPNS 2024

Tenaga Kesehatan

  • Administrator Kesehatan Ahli Pertama
  • Apoteker Ahli Pertama
  • Asisten Apoteker Terampil
  • Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Anak
  • Dokter Ahli Pertama-Spesialis Anestesi dan Terapi Intensif
  • Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Bedah Anak
  • Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis
  • Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskular
  • Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
  • Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
  • Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Kedokteran Forensik & Medikolegal
  • Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiatri
  • Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler
  • Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Mata
  • Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik
  • Dokter Spesialis Ahli Pertama-Dokter Obstetri dan Ginekologi
  • Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Onkologi Radiasi
  • Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Orthopedi dan Traumatologi
  • Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Parasitologi Klinik
  • Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Patologi Anatomi
  • Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Patologi Klinik
  • Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Penyakit Dalam
  • Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Paru
  • Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Radiologi
  • Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Saraf
  • Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis THT-Bedah Kepala dan Leher
  • Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Urologi
  • Dokter Ahli Pertama-Dokter Umum
  • Dokter Ahli Pertama-Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial
  • Dokter Gigi Ahli Pertama-Dokter Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak
  • Dokter Gigi Ahli Pertama-Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut
  • Dokter Gigi Ahli Pertama-Dokter Gigi Spesialis Periodonsia
  • Entomolog Kesehatan Ahli Pertama
  • Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama
  • Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama
  • Nutrisionis Terampil
  • Okupasi Terapis Terampil
  • Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama
  • Penata Anestesi Ahli Pertama
  • Perawat Terampil
  • Perekam Medis Ahli Pertama
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
  • Psikolog Klinis Ahli Pertama
  • Teknisi Elektromedis Ahli Pertama
  • Teknik Elektromedis Terampil
  • Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil

Tenaga Teknis

  • Analis Pengemabngan Kompetensi ANS Ahli Pertama
  • Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama
  • Analis Perdagangan Ahli Pertama
  • Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
  • Asisten Pengawas Perikanan Terampil
  • Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Terampil
  • Dokumentasi Hukum
  • Konselor SDN
  • Medik Veteriner Ahli Pertama
  • Paramedik Veteriner Terampil
  • Pekerja Sosial Ahli Pertama
  • Pembina Industri Ahli Pertama
  • Penata Kelola Kelautan dan Perikanan
  • Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Penata Kelola Pemerintahan
  • Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
  • Penata Keprotokolan
  • Penata Laksana Agraria dan tata Ruang
  • Pengawas Bibit Ternak Terampil
  • Pengawas Industri
  • Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama
  • Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama
  • Pengawas Pendataan Statistik
  • Pengawas Perdagangan Ahli Pertama
  • Pengawas Transportasi Darat
  • Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama
  • Pengelola Keprotokolan
  • Pengelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Pengelola Pencarian dan Pertolongan
  • Pengembangan Buku Elektronik
  • Pengembangan Kewirausahaan Ahli Pertama
  • Pengendali Konten Internet
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
  • Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama
  • Penyuluh Sosial Ahli Pertama
  • Petugas Transportasi Darat
  • Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
  • Pustakawan Ahli Pertama

3. Persyaratan umum

ilustrasi tes cpns (menpan.go.id)

Berikut persyaratan umum pendaftaran CPNS 2024 di lingkungan Pemprov Lampung

  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  3. Jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun pada saat melamar, yakni pada jabatan dan kualifikasi pendidikan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
    atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  12. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/ atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis
    pada ijazah.
  13. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah
    yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  14. Informasi akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 12 dapat diperoleh dari:
    a. pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
    kebudayaan, riset, dan teknologi; atau
    b. pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  15. Pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR), kecuali pada jabatan tersebut dibawah ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
    Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024, yakni :
    a. Epidemiolog Kesehatan Ahli
    b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli
    c. Perekam Medis Ahli
    d. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
    e. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli
    f. Administrator Kesehatan Ahli
    g. Entomolog Kesehatan Ahli
  16. Membuat surat lamaran yang memuat jabatan yang dilamar dan ditujukan kepada Pj. Gubernur Lampung Cq. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai (meterai elektronik)
    yang masih baru serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  17. Membuat surat pernyataan 5 (lima) poin dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai (meterai elektronik) yang masih baru atau belum
    pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  18. Pelamar tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, bekas pakai, atau meterai yang bentuk
    dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
  19. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada proses seleksi administrasi maupun pada saat pemberkasan, pengusulan, dan penetapan Nomor Induk Pegawai, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
  20. Bagi pelamar yang berstatus PPPK wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb) pada saat pelamaran.
  21. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 kebutuhan jabatan di Tahun Anggaran yang sama pada kebutuhan CPNS
    dan/atau PPPK, jika diketahui melamar lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan CPNS dan/ atau PPPK atau menggunakan 2 NIK yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Masa tahapan dan jadwal

Ilustrasi seleksi PPPK (ANTARA FOTO)

Berikut tahapan dan jadwal pelaksanaan CPNS 2024 di Pemprov Lampung

  • Pengumuman Seleksi, 19 Agustus - 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi, 20 Agustus - 6 September
    2024
  • Seleksi Administrasi, 20 Agustus - 13 September
    2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, 14 - 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh
    Peserta Seleksi, 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah, 18 - 20 September 2024
  • Jawab Sanggah, 18 - 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah, 21 - 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS, 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS, 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS, 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS, 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS, 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS, 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT, 20 November - 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT, 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh
    Peserta Seleksi, 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS, 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT, 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat
    SKB CPNS dengan CAT, 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS, 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS, 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS, 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah, 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah, 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah, 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah, 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS, 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS, 22 Februari - 23 Maret 2025.

Editorial Team