Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota se-Lampung sebesar Rp1,2 triliun hingga 31 Desember 2023. Jumlah tersebut digunakan membayar 4 triwulan, DBH Pajak Daerah TW II 2022, Pajak Daerah TW III 2022, Pajak Daerah TW IV 2022 dan Pajak Daerah TW I 2023, serta Pajak Rokok TW IV 2022, Pajak Rokok TW I 2023, Pajak Rokok TW II 2023, dan Pajak Rokok TW III 2023.
Pembagian itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. "Dari total realisasi APBD Provinsi Lampung 2023 sebesar 6,4 triliun rupiah, 1,2 triliun di antaranya merupakan DBH yang sudah ditransfer atau dibagikan," ujar Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, Kamis (4/1/2023).
