Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemprov Lampung Banjir Kritik, Ombudsman:Pelayanan Publik Tak Maksimal
Kondisi jalan rusak di Rawajitu Kabupaten Tulang Bawang (instagram.com/potrettambak).

Bandar Lampung, IDN Times - Mengamati ramainya kritik disampaikan netizen melalui media sosial terhadap kinerja Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mendorong agar unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik seluruh pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota, segera diaktifkan dan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, di Kantor Ombudsman Jalan Cut Mutia Nomor 137, Bandar Lampung, Selasa (18/4/2023).

"Sudah sejak lama dan selalu kami ingatkan kepada penyelenggara pelayanan publik, untuk memiliki unit pengelolaan pengaduan. Salah satu upaya yang kami lakukan dengan mendorong melalui survei penilaian kepatuhan standar pelayanan, dimana salah satu indikator yang dinilai adalah ketersediaan unit pengelolaan pengaduan penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya

Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 21 salah satu komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi salah satunya yaitu penanganan pengaduan, saran dan masukan.

1. Pentingnya mengelola unit pelayanan pengaduan

Kondisi jalan rusak di Suoh Kabupaten Lampung Barat. (TikTok/@31maret__)

Nur Rakhman menyampaikan, ruang lingkup pelayanan publik sangat luas, terdiri dari pelayanan jasa publik (pendidikan, kesehatan, perbankan dan sebagainya), pelayanan barang publik (infrastruktur seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, pupuk bersubsidi dan sebagainya), pelayanan administrasi publik (adminduk, sertifikat tanah dan sebagainya).

 “Saat ini yang paling banyak menjadi sorotan masyarakat adalah pelayanan barang publik yaitu infrastruktur jalan. Kalau kita perhatikan, yang viral itu pada akhirnya disambut oleh netizen lain terkait unggahan bukti-bukti jalan rusak yang sudah terjadi bertahun-tahun di Lampung," ujarnya. 

Berarti, lanjutnya, masyarakat sebenarnya punya aspirasi. "Kita tidak tahu apakah selama ini aspirasi itu sudah tersampaikan atau belum, makanya sangat penting bagi penyelenggara pelayanan publik mulai aktif mengelola unit pengelolaan pengaduannya," jelasnya.

2. Masyarakat hanya ingin jalan di Lampung mulus dan tahan lama

Kondisi kubangan jalan di Rumbia Kabupaten Lampung Tengah. (Instagram.com/infoselampung).

Selain itu Ombudsman Lampung juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan komunikasi, koordinasi dan sosialisasi yang masif antar stakeholder. Mengingat, ruas jalan di Provinsi Lampung memiliki kewenangan berbeda-beda, mulai dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan status jalannya.

"Masyarakat tidak peduli status jalan apa dan kewenangan siapa. Masyarakat hanya ingin jalan di seluruh penjuru Lampung ini mulus dan tahan lama. Untuk itu pemerintah daerah perlu membangun komunikasi yang masif dengan stakeholder dan masyarakat,” ucapnya.

Menurut Rakhman, melalui unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia bisa dijadikan salah satu bahan untuk melakukan evaluasi termasuk dalam membuat skala prioritas dalam perbaikan infrastruktur jalan.

“Sehingga masyarakat bisa dan percaya untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, aspirasi, saran dan kritik melalui kanal pengaduan resmi masing-masing pemerintah daerah,” tegasnya.

3. Ekspektasi masyarakat perlu dikelola baik

Kondisi jalan rusak di Suoh Kabupaten Lampung Barat. (TikTok/@31maret__)

Rakhman mengatakan, maraknya masyarakat menyampaikan keluhan, pengaduan, aspirasi, saran dan kritik melalui media sosial menjadi refleksi bersama betapa saat ini masyarakat memiliki ekspektasi tinggi kepada pemerintah daerah untuk bergerak cepat mengatasi berbagai keluhan, pengaduan, aspirasi, saran dan kritik.

Menurutnya, ekspektasi masyarakat perlu dikelola dengan baik, meski mungkin tidak semuanya bisa ditindak lanjuti mengingat berbagai kendala dan keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah. Namun dengan adanya unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang aktif dapat memberikan informasi secara masif untuk keluhan atau pengaduan belum bisa ditindaklanjuti dengan meneruskannya atau menginformasikan kepada pihak berwenang.

“Sedangkan untuk keluhan atau pengaduan, aspirasi, saran dan kritik yang kewenangannya dapat secara cepat ditindaklanjuti, jangan menunda sampai menjadi "bola panas" yang kemudian viral di media sosial,” ujarnya.

4. Seluruh penyelanggara pelayanan publik harus punya standar pelayanan

Ilustrasi jalan rusak (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Pihaknya menambahkan, jangan sampai masyarakat berpikir semua masalah pelayanan publik harus diviralkan terlebih dahulu baru pemerintah daerah mau menindaklanjuti keluhan/pengaduan, aspirasi, saran dan kritik.

“Untuk itu kami mengingatkan untuk seluruh penyelenggara pelayanan publik memiliki standar pelayanan, salah satunya unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik untuk mengkanalisasi dan mengelolanya secara cepat, tepat massif,” tandas Rakhman.

Editorial Team

Related Article