Bandar Lampung, IDN Times - Mengamati ramainya kritik disampaikan netizen melalui media sosial terhadap kinerja Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mendorong agar unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik seluruh pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota, segera diaktifkan dan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, di Kantor Ombudsman Jalan Cut Mutia Nomor 137, Bandar Lampung, Selasa (18/4/2023).
"Sudah sejak lama dan selalu kami ingatkan kepada penyelenggara pelayanan publik, untuk memiliki unit pengelolaan pengaduan. Salah satu upaya yang kami lakukan dengan mendorong melalui survei penilaian kepatuhan standar pelayanan, dimana salah satu indikator yang dinilai adalah ketersediaan unit pengelolaan pengaduan penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya
Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 21 salah satu komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi salah satunya yaitu penanganan pengaduan, saran dan masukan.
