Ilustrasi hukum (Dok: ist)
Dalam isi surat rekomendasi tersebut, dicantumkan bukti-bukti disampaikan Bawaslu Provinsi Lampung dan klarifikasi dilakukan KASN pada 4 Mei 2023, maka ASN tersebut terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN.
dr Zam Zanariah telah berpartisipasi pada kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan di DPW Partai Nasdem Lampung dan hadir pada kegiatan sosialisasi di Lapangan Way Hui, Lampung Selatan pada 21 Februari 2023 lalu.
Merujuk hal itu, sesuai dengan kewenangan dimiliki KASN, ditetapkan merekomendasikan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin Sedang terhadap ASN atas nama dr. Zam Zanariah Ibrahim.
Kemudian terlapor juga diberikan tindakan tegas terhadap ASN melakukan pelanggaran
kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut Rekomendasi KASN kepada Ketua KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja. Lalu koordinasi dan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan rekomendasi dimaksud dapat melalui email ndkekpn@kasn.go.id.