Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pemkot Bandar Lampung Terima 1.145 Permohonan Izin PBG

Gedung satu atap Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin).
Intinya sih...
- 807 PBG telah diterbitkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Bandar Lampung
- Mayoritas izin PBG diperuntukkan bagi perumahan, hotel, gudang, dan ruko
- Izin PBG penting untuk legalitas bangunan, standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan pengguna
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Diperkim), telah menerima 1.145 permohonan penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga saat ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 807 bangunan telah berhasil mendapatkan izin PBG.
Kepala Dinas Perkim Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menjelaskan bahwa mayoritas bangunan yang telah mendapatkan izin terdiri dari perumahan, hotel, gudang, dan ruko. “Paling banyak perumahan,” katanya, Kamis (3/10/2024).
Editorial Team
EditorMuhaimin Abdullah
EditorYogie Fadila
Follow Us