Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Diperkim), telah menerima 1.145 permohonan penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga saat ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 807 bangunan telah berhasil mendapatkan izin PBG.
Kepala Dinas Perkim Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menjelaskan bahwa mayoritas bangunan yang telah mendapatkan izin terdiri dari perumahan, hotel, gudang, dan ruko. “Paling banyak perumahan,” katanya, Kamis (3/10/2024).