Bandar Lampung, IDN Times - Menindaklanjuti hasil rapat Satgas COVID-19 tentang Penanganan COVID-19 yang terus meningkat, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 360/ 138 /1-05.0-00-0-00.04/1/2021 tentang pembatasan kegiatan/acara/pesta tertanggal 21 Januari 2021.
SE tersebut terkait larangan resepsi pernikahan. Merujuk hal itu, Satgas COVID-19 Bandar Lampung tidak akan mengeluarkan surat izin untuk resepsi pernikahan.
Selain resepsi pernikahan, pesta ulang tahun, khitanan dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti lomba, pameran, pertunjukan dan aksi damai dan lain-lain tidak diizinkan.