Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, M Yudhi mengatakan Pemkot Bandar Lampung akan mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung paling lambat 30 November 2023.
Hal itu dikarenakan Pemkot Bandar Lampung baru bisa menentukan besarannya setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung ditetapkan. Yudhi juga mengatakan jarak penetapan UMP dan UMK kurang lebih satu minggu.
“UMK ini kan memang sudah harus diterapkan pada 1 Januari 2024 nanti. Jadi memang untuk menetapkan UMK sendiri tidak akan terlalu jauh dari UMP. Penetapan UMP itu kan rencananya keluar 21 November, kalau kita ambil di 30 November,” katanya, Selasa (14/11/2023).
