Pemkot Bandar Lampung Bahas Masa Depan di RPJMD 2025-2029

- Pemerintah Kota Bandar Lampung menyusun LKPJ tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
- Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia dan penguatan ekonomi daerah sebagai fondasi pembangunan.
- Rancangan awal RPJMD 2025–2029 menitikberatkan pada penguatan sektor pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai menyusun LKPJ tahun 2024. Hal itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Secara teknis, acuan penyusunan juga mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyampaikan, rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sekaligus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024.
"LKPJ ini menyajikan capaian kinerja atas program dan kegiatan/sub kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2024, sebagaimana tertuang dalam RKPD Kota Bandar Lampung 2024," katanya, saat Paripurna DPRD Bandar Lampung, Kamis (17/4/2025).
1. Pentingnya kualitas SDM

Dalam rancangan tersebut, Eva menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia dan penguatan ekonomi daerah sebagai fondasi utama pembangunan.
"Visi pembangunan kita ke depan adalah menjadikan Bandar Lampung sebagai kota yang sehat, cerdas, beriman, berbudaya, nyaman, unggul, dan berdaya saing berbasis ekonomi untuk kemakmuran rakyat," ujarnya.
2. Target pembangunan lima tahun ke depan

Eva juga memaparkan visi tersebut akan diwujudkan melalui enam misi utama, mulai dari penguatan sektor pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. "Aspek keberlanjutan lingkungan juga masuk dalam prioritas," jelasnya.
Rancangan awal ini akan menjadi dasar penyusunan final RPJMD, yang ditargetkan rampung pertengahan 2025. Penyusunan RPJMD ini juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
3. LKPJ 2024 jadi catatan capaian dan evaluasi

Selain memaparkan rencana ke depan, wali kota juga menyampaikan LKPJ 2024 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program kerja. LKPJ ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
"LKPJ menyajikan capaian kinerja program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam RKPD," jelasnya.
RKPD 2024 merupakan tahun keempat dari pelaksanaan RPJMD 2021–2026, sehingga capaian tahun ini menjadi tolok ukur keberhasilan program jangka menengah sebelumnya.

















