Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung secara resmi mengajukan status kedaruratan bencana banjir ke pemerintah pusat. Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, mengatakan, pengajuan ini dilakukan menyusul banjir besar yang melanda kota tersebut pada Jumat (17/1/2024) yang lalu.
Banjir tersebut menggenangi 17 titik di sembilan kecamatan, menyebabkan kerusakan dan dampak yang signifikan terhadap warga. "Setelah melakukan rapat koordinasi, Pemkot Bandar Lampung segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kedaruratan. Berdasarkan SK ini, kami mengusulkan status kedaruratan kepada pemerintah pusat," katanya, Kamis (23/1/2024).
