Mesuji, IDN Times - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung melarang hiburan orgen tunggal menampilkan aliran musik elektro atau remix, termasuk house music menggunakan Disk Jockey (DJ).
Larangan tersebut merupakan salah satu dari delapan poin kesepakatan Forum Group Discussion (FGD) antara Forkopimda, kepala desa, dan seluruh pemilik hiburan se-Mesuji untuk mendukung implementasi Surat Edaran (SE) Bupati, terkait Pemberlakuan Pembatasan Terhadap Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Keramaian di Wilayah Kabupaten Mesuji.
"Menurut pemaparan yang disampaikan oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasat Intel selama 3 tahun terakhir, terjadi tindak pidana kejahatan mayoritas saat hiburan malam orgen tunggal," ujar Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo, Kamis (16/3/2023).