Bandar Lampung, IDN Times - Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung beberapa bulan lagi. Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sah diudangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah disepakati.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada (14/11/2023) juga sudah mengumumkan nomor urut calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 mendatang. Saat pengundian Anies Baswedan-Cak Imin mendapat nomor urut 1, Prabow Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di urutan 3.
Lalu apa saja tahapan Pemilu 2024 selanjutnya? Berikut IDN Times rangkum selengkapnya.