Bandar Lampung, IDN Times - Salah satu pemilik perusahaan media di Lampung, Hengki Ahmat Jazuli (49) melaporkan koleganya atas diduga tindak pidana penipuan dan penggelapan mengakibatkan kerugian materil Rp120 juta.
Laporan polisi itu terdaftar nomor: LP/B/329/III/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 19 Maret 2022 kini ditangani Polresta Bandar Lampung atas nama terlapor insial DZ.
"Kedatangan saya hari ini ke Polresta, terkait perkara laporan tentang tipu gelap yang dilimpahkan dari Polda Lampung ke Polresta Bandar Lampung," ujar pelapor Hengki, saat dimintai keterangan, Rabu (8/6/2022).