Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Bayang Disetujui, Cakup 8 Kecamatan

Rapat paripurna persetujuan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang. (Dok. Pemprov Lampung).
Intinya sih...
  • Pemprov Lampung dan DPRD setuju bentuk CDP Kabupaten Sungkai Bunga Mayang
  • Usulan pemekaran wilayah dari Kabupaten Lampung Utara, diharapkan mempercepat pelayanan publik dan pembangunan
  • CDP Kabupaten Sungkai Bunga Mayang mencakup delapan kecamatan dengan luas wilayah 575,76 Km persegi dan jumlah penduduk 130.702 jiwa

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati pembentukan calon daerah persiapan (CDP) Kabupaten Sungkai Bunga Mayang. Persetujuan ini ditandatangani Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar.

Mirza, sapaan akrabnya, mengatakan usulan pemekaran wilayah ini berasal dari Kabupaten Lampung Utara, kini akan diajukan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan berlaku.

"Pemekaran ini merupakan bagian dari strategi pemerataan pembangunan di Provinsi Lampung," ujarnya, Jumat (25/4/2025).

1. Percepatan pelayanan publik

ilustrasi data kependudukan (freepik.com/freepik)

Mirza melanjutkan, kehadiran kabupaten baru Sungkai Bunga Mayang diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik sekaligus memperluas akses pembangunan, terutama di wilayah utara provinsi.

"Pemekaran ini kita dorong untuk mendekatkan layanan, memperkuat infrastruktur, dan membuka lebih banyak peluang bagi masyarakat di wilayah yang selama ini belum tersentuh optimal oleh pembangunan,” katanya.

2. Bakal cakup 8 kecamatan

Rapat paripurna persetujuan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang. (Dok. Pemprov Lampung).

Lebih lanjut, CDP Kabupaten Sungkai Bunga Mayang bakal mencakup delapan kecamatan meliputi Bunga Mayang, Sungkai Utara, Sungkai Tengah, Sungkai Selatan, Sungkai Jaya, Sungkai Barat, Hulu Sungkai, dan Muara Sungkai. Kabupaten baru ini nanti memiliki luas wilayah 575,76 Km persegi dan jumlah penduduk sekitar 130.702 jiwa.

Mirza menyampaikan, perjuangan masyarakat Sungkai sudah berlangsung sejak 2004 menjadi cermin kuatnya aspirasi, untuk kemajuan wilayah melalui pembentukan daerah otonom baru, potensi sumber daya alam dan manusia diyakini akan lebih terkelola secara mandiri dan berkelanjutan.

“Langkah ini bukan hanya administratif, tapi juga bentuk nyata komitmen kita untuk memberikan keadilan pembangunan bagi seluruh masyarakat Lampung,” imbuhnya.

3. Disebut melalui kajian menyeluruh

Penampakan kantor Gedung DPRD Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari sisi legislatif, Komisi I DPRD Lampung melalui M Rahmat Visa Ridi Arifin menyampaikan, bahwa persetujuan ini didasarkan pada kajian menyeluruh terkait potensi wilayah, kesiapan infrastruktur, dan aspirasi masyarakat. Disebutkan, ini sebagai bagian penting dari upaya memajukan daerah secara inklusif.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses ini dengan semangat gotong royong, agar pemekaran tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar menghadirkan kemajuan di tengah masyarakat," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Tama Wiguna
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us