Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pembunuhan Pelajar SMA Lamteng Terungkap, Pelaku Teman Korban?
TKP ditikamnya salah satu anak oleh tetangganya (IDN Times/Eko Agus Herianto)
  • RK (18) ditemukan tewas di Sungai Way Waya Bumi Aji, Lampung Tengah setelah tak pulang dari sekolah.
  • Pelaku, RI (18), ditangkap karena terlibat cekcok dengan korban dan membunuhnya dengan menenggelamkan kepala ke sungai.
  • RI menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp1,5 juta untuk judi online dan positif narkoba saat ditangkap.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - RK (18) pelajar SMA warga Kampung Haji Pemanggilan ditemukan tewas di Sungai Way Waya Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (30/1/2025). Jasadnya ditemukan warga setempat tersangkut di pinggir sungai dengan kondisi masih mengenakan pakaian sekolah lengkap dan tas.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengungkapkan, jasad RK ditemukan tewas setelah keluarga dan Polsek Padang Ratu melakukan pencarian. Itu lantaran korban tak kunjung pulang ke rumah dari sekolah di SMAN 1 Anak Tuha hingga pukul 19.30 WIB.

"Penemuan jasad pelajar itu bermula ketika pihak keluarga tak bisa menemukan keberadaan RK sepulang sekolah dan tidak ada kabar hingga pukul 15.15 WIB. Kemudian, ibu korban pun melakukan pencarian pada pukul 16.30 dan bertanya kepada teman sebaya RK," terang Andik, Jumat (31/1/2025).

1. Berawal dari informasi teman korban

ilustrasi pelajar (pexels.com/ Chup Chup Hinh)

Merujuk keterangan teman korban, orang tua RK mendapat informasi korban pulang bersama RI (18). "Saat orang tua korban mendatangi rumah RI, yang bersangkutan tidak ada di rumahnya, orangtua korban pun meminta bantuan Polsek Padang Ratu untuk mencari korban," kata kapolsek.

Selanjutnya keluarga dibantu warga dan jajaran Polsek Padang Ratu melakukan pencarian dan penyisiran. Keberadaan korban akhirnya ditemukan oleh warga di Sungai Way Waya Bumi Aji dengan kondisi sudah tak bernyawa.

Tangis keluarga pun tak terbendung dan menduga RK menjadi korban pembunuhan oleh teman sekolahnya. "Keluarga korban telah membuat laporan kejadian tersebut, dan pihak Kepolisian saat ini sudah mengamankan RI selaku teman yang pulang bersama korban sebelum ditemukan tewas di sungai," ungkap Andik.

2. Terlibat cek cok pulang sekolah

Pexels.com

Kapolres mengatakan, pascapetugas melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut, akhirnya RI ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan RK. Dari hasil penyelidikan, hubungan keduanya adalah teman di sekolah.

Korban dibunuh oleh pelaku sepulang sekolah lantaran terlibat cek cok mulut. "Saat korban dan pelaku pulang bersama mengendarai satu motor milik korban, keduanya terlibat adu mulut dan berujung perkelahian yang menewaskan korban," kata Kapolres.

Andik melanjutkan, perkelahian antara korban dan pelaku terjadi di dekat sungai Way Waya Kampung Bumi Aji, tempat warga menemukan jasad korban. Perkelahian itu berujung tindak pidana ketika pelaku bertindak berlebihan dan melampaui batas.

3. Pelaku gadai motor korban, uang hasil gadai dipakai judi slot

Barang bukti sepeda motor milik korban RK ditampilkan saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (31/1/2025). (Dok. Polres Lampung Tengah).

Andik mengutarakan, korban tewas di tangan pelaku saat perkelahian berlanjut di area sungai. "Korban kalah berkelahi dan tercebur ke dalam sungai, pelaku pun menenggelamkan kepala korban ke dalam air hingga meninggal karena kehabisan nafas," terangnya.

Tak cukup sampai disitu imbuh kapolres, pelaku kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Beat milik korban dan menggadaikannya senilai Rp1,5 juta untuk judi online (slot).

Lebih lanjut disampaikannya, usai RI ditangkap dan diperiksa, Satres Narkoba melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan pengguna atau bukan. "Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif narkoba. Tapi kita masih dalami apakah kondisi pelaku pada saat berkelahi dan menghabisi nyawa korban dalam pengaruh obat terlarang atau tidak," ujarnya.

4. Terancam pidana penjara 15 tahun

ilustrasi penjara (pexels.com/Xiaoyi)

Kapolres menyatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Lampung Tengah dengan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

Pelaku dijerat kasus tindak pidana pembunuhan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Dan Atau Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP ayat (3).

"Kasus ini masih kita kembangkan, dan atas perbuatannya, pelaku diancam kurungan penjara selama 15 tahun," ungkap Andik.

Editorial Team

Related Article