Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung dan jajaran mulai memberlakukan pembatasan angkutan operasional barang memasuki atau melintasi wilayah Provinsi Lampung. Pembatasan belaku selama 12 hari mulai 5 - 16 April 2024.
"Sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, Dirjen Bina Marga, diterapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang 5 sampai 16 April," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Jumat (5/4/2024).
