Lampung Barat, IDN Times - Kasus pengerusakan dan pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh memasuki babak baru. Satreskrim Polres Lampung Barat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka telah diamankan masing-masing Arif Irfandi (25), Sakum (44), Tamrin (41), Bunadi (52) dan Munir (53).
"Benar, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka sebelumnya merupakan terperiksa sebagai terduga pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024).