Kotabumi, IDN Times – Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Lampung Utara masih memeriksa intensif MA (33) pelaku pembakaran bendera Merah Putih di Kotabumi. Video aksi bakar bendera Merah Putih durasi 30 detik itu viral di media sosial pada Minggu (2/8/2020). Berdasarkan unggahan video tersebut, bendera sengaja dikabar menggunakan api dari lampu minyak.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono saat dikonfirmasi menyatakan, alasan pelaku melakukan pembakaran lantaran mendapat perintah langsung dari ketua Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Belanda. Perintah didapatnya tersebut terkait akan merubah negara Indonesia menjadi Kerajaan Mataram.
“Pengakuan tersangka masih kami dalami. Saat ini pun kami sedang meminta langsung keterangan dari rumah sakit jiwa di Kurungan Nyawa (Kabupaten Pesawaran) untuk yang bersangkutan. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan,” paparnya, Senin (3/8/2020).