Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Keluarga Peluru Nyasar Anggota DPRD Lamteng Diminta Tak Termakan Hoaks

Keluarga Peluru Nyasar Anggota DPRD Lamteng Diminta Tak Termakan Hoaks
Ungkap kasus peluru nyasar tersangka Anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam. (DOK. Polres Lampung Tengah).
Intinya Sih
  • Polisi meminta masyarakat tetap tenang dalam menyikapi kasus peluru nyasar yang menewaskan warga, melibatkan tersangka Anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam.
  • Tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana 5 dan 20 tahun kurungan penjara.
  • Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban Salam (35) dan memberikan bantuan sosial (Bansos) sebagai ungkapan kepedulian Polri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Lampung Tengah, IDN Times - Polisi meminta masyarakat tetap tenang dalam menyikapi kasus peristiwa peluru nyasar menewaskan seorang warga melibatkan tersangka Anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam alias MSM.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pihaknya mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat di wilayah hukum setempat, khususnya warga dan keluarga korban di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah tenang dan menjaga situs Kamtibmas tetap kondusif.

"Pelaku (Muhammad Saleh Mukadam) sudah kita tetapkan tersangka. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian," ujarnya dikonfirmasi Senin (8/7/2024).

1. Minta warga dan keluarga tak mudah terbawa dan terpancing kabar hoaks

Ilustrasi penembakan. Pragativadi
Ilustrasi penembakan. Pragativadi

Lebih lanjut Andik mengucapkan rasa belasungkawa dan turut berduka cita sedalam dalamnya atas peristiwa menimpa korban Salam (35). Ia pun berpesan agar masyarakat tidak mudah terbawa suasana dan terpancing oleh kabar belum tentu dapat diuji kebenarannya.

"Semua adalah musibah dan kita semua tidak menginginkan kejadian tersebut," jelas kapolres.

2. Tersangka terancam pidana 20 tahun penjara

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam penanganan perkara ini, Andik menegaskan, hasil gelar perkara dalam kasus ini, tersangka Muhammad Saleh Mukadam dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman pidana 5 dan 20 tahun kurungan penjara.

"Sejak pascakejadian tersangka telah diamankan untuk dimintai keterangan secara intensif, saat ini, yang bersangkutan juga telah dilakukan penahanan," ungkapnya.

3. Berikan bantuan bansos ke keluarga korban

Kapolres Lampung Tengah sambangi rumah duka korban Salam. (Dok. Polres Lampung Tengah).
Kapolres Lampung Tengah sambangi rumah duka korban Salam. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Andik menyampaikan, pihaknya telah mengunjungi rumah duka korban. Selain guna menyampaikan belasungkawa sekaligus memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada pihak keluarga.

Bantuan meliputi bahan-bahan kebutuhan pokok tersebut dikatakan turut menjadi bagian dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-78

"Ini sebagai wujud kepedulian Polri dan ungkapan belasungkawa terhadap musibah menimpa korban," tandas kapolres.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More