Bandar Lampung, IDN Times - Pelapor kasus dugaan perkara pemalsuan akta jual beli (AJB) lahan, Sarimewati mempertanyakan penyitaan barang bukti belum terlaksana terhadap kasus terlapor inisal AN. Kasus itu tengah ditangani penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung.
Melalui Penasihat Hukum, Marwan mengatakan, pihaknya mendorong penyidik segera menyita barang bukti perkara, mengingat terlapor AN telah ditetapkan tersangka. Apalagi, laporan kasus sang klien telah berlangsung sejak 2019 lalu, namun hingga kini tak kunjung selesai alias P21.
"Sekarang sudah 2022, artinya sudah tiga tahun. Kita sudah melaporkan tindak pidana pemalsuan oleh AN ini dan proses penyidikan sudah berjalan, hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya, Rabu (28/9/2022).