Bandar Lampung, IDN Times – Para pelaku usaha angkutan transportasi di Provinsi Lampung mengeluhkan penetapan kenaikan tarif ruas tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) pada Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mulai berlaku 27 November 2027.
Kenaikan tarif tersebut dinilai memberatkan dan berpotensi semakin mencekik para sopir bus, travel, hingga angkutan umum yang bergantung pada jalur tol untuk mobilitas. Lantas bagaimana curhatan para pelaku usaha angkutan transportasi di Provinsi Lampung menyikapi kebijakan kenaikan tarif tol Bakter tersebut?
