Pringsewu, IDN Times -RS (22), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus ditangkap tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pringsewu bersama Polres Pesisir Barat. Ia ditangkap di tempat kerjanya sekaligus lokasi persembunyiannya di tambak udang di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
RS diketahui terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi belasan kali di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung. Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan, penangkapan RS merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Pringsewu.
RS awalnya diburu karena diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Scoopy BE 2867 UB milik Ayu Indah Lestari (23), warga Kelurahan Pringsewu Barat. Sepeda motor tersebut dicuri saat diparkir dan ditinggalkan pemiliknya untuk berbelanja di Alfamart, Kelurahan Pringsewu Utara, pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 21.20 WIB.
