Pemuda berinisial MYA (18), warga Pekon (desa) Purwodadi, Adiluwih, Pringsewu, Lampung, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan persetubuhan dengan pacarnya masih di bawah umur. (Dok. Polres Pringsewu).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa persetubuhan ini terjadi, Sabtu (26/8/2023) di rumah seorang teman pelaku berlokasi di Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Pelaku diyakini telah merayu pacarnya terlebih dahulu sebelum terjadi hubungan badan.
"Modus operandi pelaku adalah mengajak korban ke rumah temannya. Di tempat tersebut, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. Awalnya, korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan persetubuhan terjadi," ungkap Poltak, Selasa (10/10/2023).