Bandar Lampung, IDN TImes - Pasangan suami istri (Pasutri) inisial SR dan DM warga Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran berurusan dengan personel Ditreskrimun Polda Lampung. Keduanya tertangkap dan telah ditetapkan tersangka kasus pencurian tas milik seorang korban.
Peristiwa pencurian tersebut dilakukan kedua tersangka terhadap seorang korban bernama Karlina di Toko Butik Sikus Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Senin (11/7/2022) sekitar pukul 11:30 WIB.
"Motif para pelaku berbuat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, dikarenakan faktor ekonomi untuk mendapatkan uang," ujar Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, saat konferensi pers, Kamis (28/7/2022).