Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku JI dan RH ditangkap petugas Polres Tulang Bawang Barat. (Dok. Polres Tulang Bawang Barat).

Intinya sih...

  • Pasutri di Tulang Bawang Barat terlibat pemerkosaan wanita di kebun karet, diduga karena dendam kepada keluarga korban.
  • Polisi masih mendalami motif kedua pelaku, meski video pemerkosaan belum disebarluaskan dan hanya digunakan untuk mengancam korban.
  • Kedua pelaku akan dijerat Pasal 285 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf (b) UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tulang Bawang Barat, IDN Times - Polisi mengungkap motif pasangan suami istri (Pasutri) terlibat pemerkosaan seorang wanita di area kebun karet di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Korban diancam senjata tajam hingga divideokan oleh kedua pelaku.

Pelaku suami inisial JI (32) dan sang istri RH (30) warga Tiyuh (Desa) Panumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.

Editorial Team

Tonton lebih seru di