Polsek Pringsewu kota menangkap pria paruh baya berinisial JM (55) warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu dugaan terlibat kasus prostitusi. (Dok Polres Pringsewu).
Operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) dilakukan Polsek Pringsewu kota menuai hasil. Hasilnya, menangkap pria paruh baya berinisial JM (55) warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat dalam kasus prostitusi.
Wakapolres Pringsewu, Kompol Doni Dunggio, menjelaskan, tersangka JM ditangkap di rumahnya, Kamis (17/2.2022) malam sekira pukul 20.30 WIB. Pelaku diciduk polisi atas dugaan telah terlibat perkara perkara prostitusi dan berperan sebagai muncikari.
Doni menjelaskan, kegiatan prostitusi dilakukan JM menyiapkan sejumlah pekerja seks komersil (PSK) guna kepada para pelanggan. Tarifnya Rp200 ribu per layanan.
Selain itu, tersangka menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya. Bilik itu untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami istri. "Dari pekerjaan tersebut tersangka mengaku mengambil keuntungan 50 ribu sekali main," ungkap Doni, Sabtu (19/2/2022).