Lampung Tengah, IDN Times - BM (58) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram Lampung Tengah. Ia ditangkap diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan berulang terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, mengatakan, kejahatan paman korban sudah berlangsung lama. Itu dimulai saat korban baru berusia 10 tahun atau saat kelas 3 SD.
Saat itu, pelaku merayu korban dengan janji dibelikan makanan dan diberi uang Rp 5 ribu. “Dengan modus tersebut, pelaku kemudian membawa korban ke berbagai lokasi, mulai dari rumah pelaku, rumah korban saat dalam keadaan sepi, hingga ke area perkebunan singkong yang jauh dari pantauan warga,” ujar kapolsek.
