Bandar Lampung, IDN Times - Seorang paman warga Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan berinisial L (35) tega mencabuli keponakannya masih berusia 8 tahun. Perbuatan bejat tersebut bahkan diakui tersangka telah dilakukan sebanyak 4 kali.
Wadirkrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pencabulan itu terungkap setelah korban MRF mengadukan perbuatan pelaku kepada kedua orangtuanya.
"Penangkapan terhadap tersangka L sudah dilengkapi alat bukti dan melewati pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 6 orang, maka terlapor dapat kami amankan di Polda Lampung," ujarnya, saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Mapolda Lampung, Jumat (20/5/2022).m