Bandar Lampung, IDN Times - AJW (37) dan ZK (66) ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Mereka ditangkap karena diduga telah memalsukan dokumen kendaraan bermotor yakni, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan kasus AP (22), yang lebih dulu ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Sabtu (6/3/2021). AP ditangkap terkait kasus transaksi jual beli sepeda motor bodong alias tanpa dokumen sah.
"Dari saudara AP kita berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih nopol B 4710 TTO. Juga BB (barang bukti) satu lembar STNK, di Jalan Hayan Wuruk, Kota Bandar Lampung," ujarnya saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (8/3/2021).
