Lampung Timur, IDN Times - Seorang pegawai koperasi di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) nekat mengajukan puluhan berkas permohonan pinjaman uang fiktif di tempat bekerjanya. Aksi penipuan dan penggelapan itu mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.
Tersangka adalah AY (23) warga Kabupaten Lampung Utara. Ia merupakan pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rapdos Jaya Sejahtera, Lampung Timur kini telah ditangkap kepolisian.
"Benar, tersangka AY diduga terlibat aksi kejahatan di tempatnya bekerja, hingga mengakibatkan kerugian mencapai lebih dari 34,8 juta rupiah," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing saat dimintai keterangan, Sabtu (23/12/2023).