Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pakai KTP Warga, Pegawai Koperasi di Lamtim Nekat Ajukan Kredit Fiktif

Penampakan tersangka AY. (DOK. Polres Lampung Timur).
Intinya sih...
  • Pegawai koperasi nekat ajukan puluhan berkas pinjaman uang fiktif, menyebabkan kerugian lebih dari Rp34,8 juta
  • Tersangka menggunakan fotocopy KTP warga untuk mengajukan kredit pinjaman fiktif dengan nilai antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta
  • Koperasi melaporkan perbuatan AY ke Mapolres Lampung Timur dan berhasil mengidentifikasi serta membekuk tersangka

Lampung Timur, IDN Times - Seorang pegawai koperasi di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) nekat mengajukan puluhan berkas permohonan pinjaman uang fiktif di tempat bekerjanya. Aksi penipuan dan penggelapan itu mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.

Tersangka adalah AY (23) warga Kabupaten Lampung Utara. Ia merupakan pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rapdos Jaya Sejahtera, Lampung Timur kini telah ditangkap kepolisian.

"Benar, tersangka AY diduga terlibat aksi kejahatan di tempatnya bekerja, hingga mengakibatkan kerugian mencapai lebih dari 34,8 juta rupiah," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing saat dimintai keterangan, Sabtu (23/12/2023).

1. Gunakan fotocopy KTP warga pinjam Rp500 ribu-Rp1 juta

ilustrasi pinjaman online (freepik.com/tonodiaz)

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan petugas, Johanes tersangka AY mengajukan puluhan berkas permohonan pinjaman uang kepada koperasi setempat, dengan nilai masing-masing konsumen bervariasi.

Modusnya, tersangka AY nekat mengajukan kredit pinjaman fiktif menggunakan fotocopy KTP warga, dengan nilai pinjaman antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

"Setelah uang pinjaman tersebut cair, ternyata dana yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah tersebut, justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka," ungkap kasatreskrim.

2. Terungkap usai koperasi mengerahkan tim penagihan lapangan

ilustrasi penggelapan uang perusahaan. (pixabay.com/Оксана)

Johanes melanjutkan, pihak koperasi awalnya menemukan kejanggalan atas perbuatan pidana tersebut. Itu tatkala tidak adanya cicilan konsumen masuk dari pinjaman telah disetujui melalui permohonan tersangka AY.

Alhasil, KSP Rapdos Jaya Sejahtera mengerahkan tim penagihan ke lapangan dan didapati fakta para warga disetujui pinjaman tidak pernah mengajukan permohonan ke koperasi setempat.

"Ternyata puluhan warga Kecamatan Way Jepara, yang terdata sebagai konsumen peminjam pada koperasi, tidak pernah mengajukan kredit pinjaman uang," katanya.

3. Tersangka telah diamankan, bisa diancam 5 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Merasa telah dirugikan oleh aksi tersangka, Johanes mengatakan, pihak koperasi melaporkan perbuatan AY ke Mapolres Lampung Timur. Petugas menerima laporan, segera melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.

Termasuk mengamankan dan menyita barang bukti dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan ini berupa puluhan dokumen pengajuan kredit, hingga surat tugas.

"Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," tandas kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us