Pajero Ditarik DC di Mapolda Lampung, Polisi: Kredit Macet 18 Bulan

- Perampasan mobil Pajero di Mapolda Lampung berujung pelaporan debt collector ke polisi
- Kredit mobil Pajero tersebut telah macet selama 18 bulan dan kepemilikan bukan atas nama STNK
- Penarikan mobil sesuai SOP dengan surat perintah dari BCA Finance, namun pengguna kendaraan mempertahankan mobil dengan nomor polisi palsu
Bandar Lampung, IDN Times - Polisi mengusut kasus dugaan perampasan kendaraan mobil Mitsubishi Pajero berujung pelaporan debt collector (DC) ke Mapolda Lampung. Empat orang saksi telah diperiksa.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan membenarkan telah menerima pelaporan dilayangkan pihak pengguna mobil, termasuk mengamankan barang bukti Pajero tersebut.
"Benar, LP tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Lampung, di mana dari kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi," ujarnya dimintai keterangan, Rabu (1/10/2025).
1. Kepemilikan bukan atas nama STNK

Indra mengungkapkan, peristiwa berkaitan kendaraan mobil Pajero ini mulanya terjadi di Masjid Airan Raya, Lampung Selatan, Jumat (26/9/2025). Kemudian kasus ini diawali pengaduan dept collector Ahmad Saidar ke Ditpropam Polda Lampung
"Jadi ada perdebatan anggota Polri di jalan, kemudian dibawa ke Polda Lampung, di situ, dilakukan mediasi antara kedua belah pihak tapi tidak ditemukan titik temu," ungkapnya.
Alhasil, pemegang kendaraan tersebut Ivin memutuskan mengunci dan meninggalkan mobil Pajero itu di halaman parkir Mapolda Lampung. "Barulah hari Minggu, pelapor mendatangi kembali kendaraan itu tapi karena bukti kepemilikan bukan atas nama STNK, jadi tidak bisa diserahkan kepada yang bersangkutan," lanjut dia.
2. Kredit macet 18 bulan

Atas peristiwa tersebut, Indra melanjutkan, pemegang kendaraan Pajero itu memutuskan membuat pelaporan ke Polda Lampung berkaitan tindak pidana pemerasan sebagaimana ketentuan Pasal 368.
Menindaklanjuti laporan ini, empat orang saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan guna menelusuri kepemilikan kendaraan tersebut. Hasilnya, mobil Mitsubishi Pajero itu dibawah atas nama kepemilikan PT B.
"Jadi pemiliknya adalah PT B, kemudian dipinjamkan ke I sebagai pelapor, lalu dipinjamkan kepada U dan digunakan oleh E merupakan anggota Polri," terangnya.
Hasil penelusuran lainnya, barang bukti mobil Pajero itu juga telah menunggak angsuran kredit pembiayaan kendaraan selama 18 bulan. "Ini juga menjadi imbauan bagi masyarakat untuk diketahui bersama, terkait putusan MK, bila nantinya terjadi hal-hal di luar ini bisa melaporkan ke Polda Lampung," sambung dia.
3. Tegaskan penarikan sesuai SOP

Merespons pelaporan tersebut, terlapor Saidar menegaskan, kegiatan pengamanan aset mobil Pajero itu sudah sesuai ketentuan dan peraturan berlaku. Selain itu, perusahaan penarikan kendaraan miliknya juga telah mendapat penunjukkan dari BCA Finance.
"Unit Pajero ini atas nama Nurfadilah yang telah menunggak selama 18 bulan. Dalam proses penarikan kendaraan menunggak kepada debitur di lokasi, kami sudah melakukan sesuai SOP dengan bukti surat perintah M BCA Finance untuk menarik kendaraan tersebut," tegasnya.
Meski surat-surat perintah penarikan telah diperlihatkan, namun pengguna kendaraan kekeh mempertahankan mobil Pajero tersebut. "Semua sudah dijelaskan, Pajero Sport yang dikendarainya mengalami kredit macet selama 18 bulan," lanjut dia.
4. Pakai nomor polisi palsu

Saat proses penarikan kendaraan, Saidar menambahkan, mobil Pajero tersebut dipasang plat nomor polisi palsu A 774 R, bukan nopol asli BE 88 NF sesuai termaktub dalam STNK.
"Saat kejadian, anggota polisi E memakai kendaraan di lokasi ini menyampaikan mobilnya itu didapat dengan menerima gadai dari seseorang yang disebut masih keluarganya senilai 400 juta," imbuhnya