Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Satu Atap Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Intinya sih...

  • Kenaikan tarif PBJT hiburan sebesar 50 persen di Bandar Lampung, ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 pada 31 Januari 2024.
  • Ada lima jenis pajak hiburan yang naik, yaitu diskotek, tempat karaoke, kelab malam, bar, dan spa atau mandi uap sebesar 20 persen.
  • Pajak hiburan lain seperti pagelaran seni, musik, tari dikenakan pajak sebesar 10 persen. Tidak ada penurunan pajak dari pemerintah pusat saat ini.

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menetapkan kenaikan tarif Penjualan, Penyerahan dan atau Konsumsi Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan sebesar 50 persen di Bandar Lampung.

Naiknya pajak hiburan ini tertuang dalam Perda Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan telah ditetapkan pada 31 Januari 2024 lalu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di