Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menetapkan kenaikan tarif Penjualan, Penyerahan dan atau Konsumsi Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan sebesar 50 persen di Bandar Lampung.
Naiknya pajak hiburan ini tertuang dalam Perda Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan telah ditetapkan pada 31 Januari 2024 lalu.
“Iya, perdanya sudah ditetapkan Januari lalu, dan untuk beberapa pajak hiburan memang naik 50 persen tapi tidak semuanya,” Kasubbid Pajak Reklame dan Hiburan Badan Pendapatan Daerah Bandar Lampung Arief Natapraja, Jumat (8/3/2024).