Mesuji, IDN Times - Anggota Polsek Tanjung Raya bersama Team Tekab 308 Polres Mesuji menangkap S (54), Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku adalah salah satu otak perampokan Kantor Lapak Sawit di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Tanjung Raya Iptu Suldi menjelaskan, penangkapan tersangka S Alias KS (54) adalah hasil dari pengembangan tersangka TF (40) yang sebelumnya telah ditangkap 5 Maret lalu.