Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Mesuji, IDN Times - Anggota Polsek Tanjung Raya bersama Team Tekab 308 Polres Mesuji menangkap S (54), Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku adalah salah satu otak perampokan Kantor Lapak Sawit di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. 

Kapolsek Tanjung Raya Iptu Suldi menjelaskan, penangkapan tersangka S Alias KS (54) adalah hasil dari pengembangan tersangka TF (40) yang sebelumnya telah ditangkap 5 Maret lalu.

Dua pelaku lain DPO

Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)

Tersangka S alias KS yang baru ditangkap merupakan salah satu otak merencanakan perampokan dan mencuri berangkas berisi uang. Selain itu, tersangka S adalah pemilik rumah yang pada saat itu dijadikan lokasi sandera korban untuk membuka kantor lapak sawit.

"Akibat kejadian ini, korban A mengalami luka tembak di lengan sebelah kanannya. Kami juga masih kejar pelaku lainnya berinisial D dan M masih dan telah di tetapkan sebagai DPO," jelas Suldi, Senin (14/3/2022).

Petugas beri 'hadiah' timah panas

Editorial Team

Tonton lebih seru di