Bandar Lampung, IDN Times -Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menerima 6 laporan masyarakat terkait kerusakan jalan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung. Laporan masyarakat terkait kerusakan jalan tersebut berada di ruas jalan Simpang Randu – Seputih Surabaya Lampung Tengah.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menjelaskan, terkait laporan kerusakan Jalan Simpang Randu – Seputih Surabaya diterima melalui kegiatan Ombudsman on the spot.
“Tim Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan sudah turun ke lokasi menerima laporan masyarakat secara langsung dan melihat langsung kondisi jalan. Selain itu, seluruh pelapor meminta identitas dirahasiakan demi keamanan, sehingga sesuai Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 maka wajib kami rahasiakan," jelasnya.