Merdi orang tua siswa di Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Seorang perwakilan orang tua calon siswa, Merdi, mengatakan tidak mempermasalahkan hasil seleksi, melainkan meminta seluruh proses SPMB dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Ia mencontohkan, di SMP Negeri 2 Bandar Lampung kuota jalur domisili sempat hanya tersedia 55 kursi atau sekitar 17 persen. Padahal, berdasarkan ketentuan seharusnya kuota mencapai sekitar 128 kursi atau 40 persen dari total daya tampung.
Merdi mengaku telah mendokumentasikan perubahan jumlah kuota yang beberapa kali terjadi selama proses pendaftaran melalui tangkapan layar.
“Yang kami persoalkan adalah prosedurnya. Kuota berubah-ubah saat proses berjalan. Padahal kalau mengacu pada aturan, perubahan kuota harus melalui perubahan Keputusan Wali Kota, bukan diputuskan saat proses SPMB sedang berlangsung,” katanya.
Ia menambahkan, laporan ke Ombudsman bahkan telah disampaikan sebelum proses jalur domisili selesai karena yang dipersoalkan adalah dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan, bukan hasil akhir seleksi.
Merdi berharap, pemerintah segera memperbaiki proses tersebut agar hak calon peserta didik, khususnya yang berdomisili di sekitar sekolah tujuan, tetap terlindungi dan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai regulasi.