Bandar Lampung, IDN Times – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung meminta seluruh Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama se-Lampung untuk aktif memantau proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam siaran pers, Rabu (21/5/2025). Menurutnya, pengawasan diperlukan agar pelaksanaan PPDB berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai regulasi yang berlaku.
“Petunjuk teknis yang ada harus disosialisasikan secara masif, baik ke pihak penyelenggara hingga pelaksana, maupun ke masyarakat,” kata Nur.