Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • Ombudsman Lampung meminta Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama se-Lampung untuk aktif memantau proses PPDB tahun ajaran 2025/2026.
  • PPDB tahun ini mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk soal jalur domisili dan jalur prestasi.
  • Ombudsman juga mengimbau peran aktif masyarakat, khususnya orang tua murid, dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam PPDB.

Bandar Lampung, IDN Times – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung meminta seluruh Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama se-Lampung untuk aktif memantau proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.

Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam siaran pers, Rabu (21/5/2025). Menurutnya, pengawasan diperlukan agar pelaksanaan PPDB berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai regulasi yang berlaku.

Editorial Team

Tonton lebih seru di