Bandar Lampung, IDN Times - Memasuki cuti hari raya secara nasional, tepatnya mulai 28 Maret 2025, yaitu cuti hari raya Nyepi bagi umat Hindu, dan cuti hari raya Idul Fitri 1446 Hijriyah bagi umat Islam, masyarakat akan menjalani libur panjang.
Pada masa cuti tersebut, Ombudsman RI perwakilan Lampung meminta penyelenggara pelayanan publik seperti layanan kamtibmas dan layanan lalu lintas, layanan infrastruktur dan perhubungan (jalan, jembatan, dan layanan jalan Tol).
Kemudian layanan ketenagalistrikan, dan layanan untuk terpenuhinya pasokan kebutuhan Migas dan Bahan Pokok (BBM, tabung gas, dan sembako) agar lebih siaga alias gercep (gerak cepat).