Bandar Lampung, IDN Times – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bersama Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah mengamankan tiga warga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram (kg). Dari tiga orang yang diamankan, satu menjabat sebagai kepala kampung dan satu oknum polisi bertugas di jajaran Polda Lampung. Kedua orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, mengatakan, kepala kampung yang ditetapkan sebagai tersangka inisial AK (39). Tersangka menjabat sebagai kepala kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan oknum polisi berisial AY (47) berdomisili di Kota Metro. Satu pelaku lainnya inisial H belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih penyelidikan lebih lanjut.
“Oknum H ini saat diamankan bertugas sebagai driver mobil para tersangka. Kami masih mendalami perannya dan punya waktu untuk enam hari ke depan untuk menentukan statusnya tersangka atau tidak,” ujar Wayan dalam konferensi pers di Kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020).