Lampung Selatan, IDN Times – Berbekal dua anggota polisi menyamar sebagai penumpang kapal, Satreskrim Polres Lampung Selatan menangkap dua pelaku pemalsuan surat rapid test antigen dan indikasi pemesaran. Pelaku ditangkap di area Pelabuhan Bakauheni.
Pelaku yang ditangkap yaitu W, pegawai outsourching di PT ASDP Cabang Bakauheni dan D, sopir travel. Modus mereka lakukan menjual surat rapid antigen palsu kepada calon penumpang akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pulau Jawa.
“Modus dua pelaku ini pakai kendaraan pribadi tapi dijadikan travel gelap. Mereka tawarkan diri ke penumpang yang mau nyeberang (di Bakauheni) ke Jawa surat rapid test,” terang Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat ekspose, Rabu (28/7/2021).