Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum menerima pengajuan pengunduran diri tertulis Wakil Gubernur Chusnunia Chalim alias Nunik. Nunik mengajukan pengunduruan diri pascamasuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPR RI Dapil Lampung II.
Plh Kadiskominfotik Provinsi Lampung, Achmad Saefullah mengatakan, pengajuan pengunduran diri wagub baru ditujukan kepada pemerintah pusat dalam hal ini, DPR dan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau penyampaian secara langsung belum kepada kita. Biasanya, seperti yang sudah disampaikan beliau (Wagub Nunik) mengirim surat ke Presiden melalui Kemendagri dan sudah juga diantar langsung ke DPR," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (22/8/2023).