Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, layanan informasi tersebut bertujuan, untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi-informasi yang terjadi di sekitarnya. “Jadi masyarakat dapat memberikan informasi pada pimpinan kita secara langsung, mulai dari bapak Kapolda hingga Kapolres jajaran Polda Lampung,” jelasnya, Sabtu (11/12/2021).
Menurut Pandra, layanan pelaporan menghubungi langsung telepon seluler jajaran Polda Lampung tidak bermaksud mengabaikan satuan-satuan di tingkat Polsek maupun Polres. “Prosedur pelaporan ditingkat Polsek maupun Polres tetap dilaksanakan, hanya saja bila ada informasi yang bersifat urgensi dan harus segera ditangani, melalui perintah dari pimpinan, bisa kita wujudkan melalui sarana informasi ini,” urainya.
Ia mencontohkan, kondisi saat ini informasi terkait bencana alam. Kondisi itu perlu penanganan segera dari pimpinan, mekanismenya yaitu pimpinan di Polda Lampung, memerintahkan jajaran Polres, sehingga kecepatan pengerahan personel di lokasi bencana itu yang diharapkan masyarakat.