Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pornografi (Unsplash/CHARLESDELUVIO)
Ilustrasi pornografi (Unsplash/CHARLESDELUVIO)

Intinya sih...

  • Ancam sebar foto syur korban

  • Ditangkap usai menerima uang

  • Sita uang hasil pemerasan hingga tiga motor pelaku

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulang Bawang, IDN Times - Tiga orang pria mengaku sebagai wartawan diringkus polisi setelah memeras seorang korban perempuan usia 52 tahun di Kabupaten Tulang Bawang.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial S (45), RJ (39), dan S alias Umbul-Umbul kini telah ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Ya saat digeledah, petugas menemukan uang tunai 3 juta di saku salah satu pelaku diakui sebagai hasil pemerasan. Ketiganya langsung kami amankan bersama barang bukti,” ujar Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Rudi Jonas, Sabtu (7/2/2026).

1. Ancam sebar foto syur korban

ilustrasi medsos (freepik.com/freepik)

Rudi mengungkapkan, peristiwa pemerasan dan pengancaman tersebut dialami korban seorang perempuan inisal A (52). Korban sempat dihubungi salah satu pelaku melalui pesan WhatsApp (WA) oleh seseorang mengaku sebagai wartawan dari “Unit II”.

Dalam pesan singkat itu, pelaku menuduh memiliki foto korban bersama pria lain bukan suami sahnya dan mengancam akan menyebarkan foto syur itu kepada keluarga hingga pihak-pihak terkait.

"Korban mengaku berada dalam tekanan psikologis hingga menuruti permintaan uang pelaku, dengan mengatur pertemuan di Rumah Makan Asep, Jalan Lintas Rawajitu, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan," ungkap Rudi.

2. Ditangkap usai menerima uang

Barang bukti sepeda motor milik ketiga tersangka. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Imbas peristiwa tersebut, Rudi melanjutkan, korban berkoordinasi dengan polisi untuk melayangkan laporan sekaligus mengawal pertemuan korban dengan para pelaku di Rumah Makan Asep, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 13.43 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta uang sejumlah Rp30 juta, namun korban hanya mampu menyerahkan uang tunai Rp3 juta dengan janji akan mentransfer sisanya.

"Usai menerima laporan, kami langsung bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, ketiga pelaku berhasil diamankan di lokasi yang sama di Rumah Makan Asep," ucapnya.

3. Sita uang hasil pemerasan hingga tiga motor pelaku

Ilustrasi uang rupiah. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, Rudi menambahkan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil pemerasan Rp3 juta, beberapa unit handphone digunakan untuk melancarkan aksi, tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Ketiga pelaku bakal dijerat dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP dan atau Pasal 483 KUHPidana.

"Kami tegaskan, Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pemerasan dan pengancaman. Jangan mudah percaya pada oknum yang mengaku wartawan atau aparat. Jika merasa terancam, segera laporkan ke kepolisian,” tegas kapolsek.

Editorial Team