Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Selain pelaku SH, Gigih menambahkan, petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, hingga hasil visum yang memperkuat adanya tindak kekerasan seksual.
Atas perbuatannya, SH kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung dan akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas mantan Wakapolres Tanggamus tersebut.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).