Bandar Lampung, IDN Times - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum setempat berinisial MS.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, MS mengaku sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) media online di Lampung Utara.
"MS ini sudah melakukan tindak pidana curas dengan sasaran kendaraan bermotor sebanyak 8 kali di wilayah hukum Lampung Utara (Lampura)," ujar Pandra, Selasa (25/5/2021).