Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa Karomani memohon kepada majelis hakim agar aset miliknya disita maupun diblokir pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dikembalikan.
Sang mantan rektor Universitas Lampung (Unila) tersebut mengklaim, permohonan ini dikarenakan dirinya sama sekali tidak pernah menggunakan uang infak sebagaimana dalam dakwaan maupun tuntutan JPU KPK, untuk memenuhi kepentingan pribadi atau keluarganya.
"Jadi, tidak ada uang infak yang saya gunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga saya. Karena itu, saya mohon seluruh aset saya berupa uang deposito, tabungan, sertifikat tanah, HP, laptop/tablet, dan dokumen-dokumen lain milik saya dikembalikan," ujarnya saat membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023).
