Lampung Timur, IDN Times - Dua ibu-ibu asal Prabumulih, Sumatera Selatan ditangkap lantaran melancarkan aksi penipuan. Modusnya mengaku sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lampung Timur.
Tersangka inisal PT (21) dan AR (36), keduanya menipu pihak keluarga sedang berperkara di mapolres setempat hingga merugi Rp250 juta.
"Benar, kami menangkap dua orang wanita menjadi tersangka karena terlibat dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).
