Bandar Lampung, IDN Times - Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung meringkus seorang pemuda asal Aceh menyebarkan foto bugil sang kekasih. Pelaku telah diamankan kini terancam dijerat persangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka inisal AS (19). Ia ditangkap petugas di kediamannya di Dusun Blang Seunong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh akhir Oktober 2023 kemarin.
"Ya, pengungkapan dan penangkapan ini, setelah kami menerima laporan korban TT warga Lampung, atas laporan tindak pidana penyebaran foto bugil dirinya," ujar Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Heti Patmawati, Jumat (17/11/2023).