Bandar Lampung, IDN Times - Alih-alih menghindari angsuran cicilan sepeda motor dan demi mendapatkan uang asuransi, seorang pengendara ojek online (Ojol) nekat membuat laporan kepolisian palsu ke Polresta Bandar Lampung.
Perlaku adalah Dani Sanjaya (22), warga Kelurahan Kupang Raya, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung. Ia ditangkap pihak kepolisian karena terbukti dan mengakui telah berbohong bila kendaraan tersebut tidak dicuri, melainkan diserahkan kepada seorang rekannya.
"Pelaku kita amankan karena masukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, atau barang siapa memberitahu atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Sabtu (31/7/2021).