Metro, IDN Times - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Metro mengungkap tindak pidana korupsi pekerjaan kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro tahun anggaran 2021.
Kasus korupsi tersebut menetapkan 3 tersangka dari Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kota Metro masing-masing inisial M (61), S (47) dan W (44).
"Benar, dari hasil penyelidikan hingga penyidikan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah kami amankan 2 dari 3 Ketua KSM, M (61) dan S (47). Satu tersangka lain W (44) saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali saat dimintai keterangan, Senin (4/12/2023).